Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Awasi Outsourcing, Pemerintah Bentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan

Iman Rosidi , Jurnalis-Rabu, 02 Mei 2012 |16:48 WIB
Awasi <i>Outsourcing</i>, Pemerintah Bentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menerbitkan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No. 10 tentang Komite Pengawasan Ketenagakerjaan tertanggal 20 April 2012. Pembentukan komite ini, untuk memperkuat fungsi pengawasan ketenagakerjaan ditingkat pusat dan daerah.

Keanggotaan Komite pengawasan ketenagakerjaan ini terdiri dari 19 orang yang terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pihak terkait yang lainnya yang dianggap perlu.

"Komite pengawasan ketenagakerjaan melakukan pemantauan, memberikan masukan, saran dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan  pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan daerah," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Rabu (2/5/2012).

Muhaimin mengatakan komite pengawasan ketenagakerjaan merupakan perangkat penting untuk mengawasi dan memastikan pelaksanaan peraturan di bidang ketenagakerjaan seperti pelaksanaan sistem outsourcing, upah minimum, hubungan industrial, kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja serta penerapan jaminan sosial untuk tenaga kerja.

"Fungsi pengawasan ketenagakerjaan memainkan peranan penting dalam mendorong semua pihak untuk menjalankan peraturan serta kepentingan mereka di tempat kerja. Dalam hal ini, melalui tindakan pencegahan, pendidikan, dan jika diperlukan penegakan hukum," sebutnya.

Muhaimin menjelaskan komite pengawasan ketenagakerjaan merupakan lembaga nonstruktural  yang memberikan penguatan terhadap pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan tanpa mempengaruhi kemandirian pengawas ketenagakerjaan dalam proses penegakan hukum ketenagakerjaan.

"Komite Pengawasan Ketenagakerjaan bertugas memberikan saran dan pertimbangan dalam mewujudkan pengawas ketenagakerjaan yang mandiri dan profesional dan menyampaikan adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan kepada unit pengawasan ketenagakerjaan," paparnya.

Selain itu, komite ini memberikan masukan kepada menteri dalam menyusun dan menetapkan kebijakan pengawasan ketenagakerjaan serta mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia serta peningkatan kinerja pengawasan ketenagakerjaan.

"Dengan komite ini nantinya diharapkan dapat memperkuat pengawasan ketenagakerjaan serta  memperbaiki sinergi dan koordinasi pusat dan daerah di bidang ketenagakerjaan, yang selama ini terputus sejak otonomi daerah," harapnya.

Nantinya, susunan keanggotaan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dan mekanisme dan tata kerja selanjutnya akan diatur dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Kemenakertrans.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement