JAKARTA - Pemerintah akan menerbitkan aturan mengenai kewajiban pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk handphone dan Personal Digital Assistant (PDA) pada Mei 2012.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Deddy Saleh menuturkan, jika tidak terdaftar maka pemerintah akan menyita barang elektronik ini.
"Jadi tidak bisa sembarangan mengimpor dan mengedarkannya. Nanti kalau HP dan PDA lalu IMEI-nya dicek tidak terdaftar, itu berarti ilegal. Itu bisa diambil. Kita inginnya dalam Mei ini aturannya," ungkapnya kala ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (3/5/2012).
Deddy melanjutkan, aturan tersebut akan masuk dalam aturan teknis terkait impor barang elektronik yang diharapkan bisa terbit pada Mei ini. Adapun dalam aturan impor barang elektronik tersebut harus mendapatkan uji kelayakan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Impor akan dibuat peraturan teknisnya, dipersyaratkan dan yang pertama yang akan kita atur adalah untuk HP dengan PDA itu akan diatur persyaratan teknisnya kan harus daftar dulu IMEI-nya di Kemenkoinfo, lalu harus uji tipenya dulu," paparnya.
Selain itu, Deddy menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya senang jika penjualan barang elektronik meningkat, namun hal tersebut harus diwaspadai agar barang yang beredar di masyarakat bukanlah barang-barang ilegal.
"Kalau penjualan bagus dong meningkat, semakin kaya orang-orang kita, pada beli elektronik," pungkasnya.
(Widi Agustian)