JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) menilai kebijakan pergantian jajaran direksi dan komisaris BUMN di bawah kepemimpinan Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak memiliki standar atau parameter konsistensi. Serta tidak melalui tahapan penilaian (assessment) yang berkualitas.
Akibatnya, pergantian jajaran direksi maupun komisaris di beberapa perusahaan pelat merah kerap menimbulkan reaksi dan kekisruhan kalangan stakeholders, hingga mengganggu kinerja, sekaligus berpotensi merugikan keuangan negara.
"Reaksi itu selalu muncul, karena mereka mengacu peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Keuangan Negara, terkait dengan BUMN dan UU Perseroan Terbatas (PT). Artinya, proses pergantian-pergantian direksi dan komisaris, tidak dilakukan dengan standar baku sebagaimana dianut kementerian BUMN," ujar Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus, dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (21/5/2012).
Iskandar pun menyoroti banyaknya inkonsistensi Dahlan Iskan, yakni antara apa yang dijanjikan dengan apa yang diputuskan. Misalnya, di awal diangkat menjadi Menteri BUMN, Dahlan mengumbar janji akan menolak segala jenis intervensi politik. Tetapi sebaliknya, justru menetapkan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menjadi Komisaris Utama PT Aneka Tambang, Tbk.
Menyusul kosongnya Dirut PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena dirinya terpilih menjadi Menteri BUMN, Dahlan kemudian memilih Nur Pamudji untuk menggantikannya sebagai Dirut PLN, tanpa melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), sebagaimana lazimnya dilakukan terhadap bakal calon direksi PLN sebagai BUMN.
Bahkan suara lantang Dahlan Iskan untuk anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), ditengarai hanya sekadar kepentingan pencitraan. Sebab keputusannya dalam pengangangkatan Dirut PT Hotel Indonesia Natour (PT HIN) Intan Abdams Katoppo, keponakan Wartawan Senior Aris Tides Katoppo yang dikenal sebagai sahabat Dahlan Iskan, diduga sarat KKN serta tidak melalui tahapan fit and proper test.
Kemudian pengangkatan Ismet Hasan Putro, menjadi Dirut PT PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) tanpa proses uji kelayakan dan kepatutan, lebih kepada hubungan persahabatan Dahlan dengan Ismet, sekaligus dugaan sebagai titipan pengusaha gula nasional Gunawan Yusuf.
Beberapa waktu lalu, kekisruhan juga melanda maskapai penerbangan pelat merah, PT Merpati Nusantara Airlines (MNA), akibat pergantian Dirut MNA dari Sardjono Jhony Tjitrokusumo ke pejabat baru Rudy Setyopurnomo, yang sebelumnya menjabat Komut MNA, dengan usia mencapai 60 tahun.
"Rudy ini kan mantan pegawai Garuda, pernah menjabat Dirut di perusahaan penerbangan swasta nasional Indonesian Airlines milik PT Indonesian Airlines Aviapatria, yang dimodali oleh salah seorang mantan Dirjen Perhubungan dan salah satu kerabat mantan presiden RI. Namun, terbukti Rudy gagal, karena pada 2007, perusahaan tersebut kolaps," papar Iskandar.
Pengangkatan mantan Deputi Bidang Usaha Primer Kementerian BUMN yang sudah pensiun, Megananda Daryono, sebagai Dirut holding PTP, sekaligus Dirut PTPN III, tanpa mengikuti standar baku di BUMN, juga menimbulkan syak wasangka.
Inkonsitensi dan sarat kepentingan, juga diduga terjadi dalam pengangkatan jajaran direksi dan komisaris di perusahaan jalan tol milik negara PT Jasa Marga, Tbk, Pergantian Dirut Indofarma secara mendadak, serta rotasi beberapa jajaran direksi PT Pertamina, yang kemungkinan besar terkait dengan ribut-ribut soal Petral dan mafia minyak.
Melihat berbagai kehebohan, keanehan dan dugaan penyimpangan terhadap aturan main yang belum diubah di Kementerian BUMN, maka Iskandar mengusulkan, perlunya auditor negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melakukan audit kinerja perusahaan-perusahaan BUMN, sekaligus audit keuangan dengan titik fokus atau khusus terhadap penggunaan dana Pembinaan Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL), yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.