Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Yakin Banyak PNS Ikuti Pensiun Dini

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Rabu, 30 Mei 2012 |13:08 WIB
 Kemenkeu Yakin Banyak PNS Ikuti Pensiun Dini
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Selain mempersiapkan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga memastikan tengah mempersiapkan pensiun dini. Pensiun dini, juga akan diterapkan pada tahun ini, bersamaan dengan dibukanya keran PNS.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Kiagus Badaruddin, mengungkapkan landasan hukum mengenai wacana pensiun dini PNS akan dikeluarkan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan RB) bulan Agustus 2012 ini. "Kalau seumpama bisa cepat, yang bisa (terbit Agustus)," jelas Kiagus ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (30/5/2012).

Sayangnya, Kiagus belum dapat menyebutkan berapa jumlah PNS di lingkungan Kemenkeu yang akan melakukan pensiun dini. "Saya tidak tahu persis jumlahnya. tapi sudah ada. Jumlahnya orangnya cukup banyak kok yang memenuhi syarat itu," tambah dia.

Oleh karena itu, dia belum dapat memastikan besaran anggaran yang dikeluarkan untuk pensiun dini. "Itu program kan sifatnya sukarela bukan dipaksa. Nunggu keputusan dulu. Di doain aja cepet aja gitu," tukas dia.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati belum dapat mengungkapkan mekanisme yang akan diajukan seperti apa, bagaimana sistemnya dan seperti apa bentuk dari insentif yang diberikan jika seorang PNS mengambil program pensiun dini.

Program pensiun dini bukanlah program baru yang diusulkan Kementerian Keuangan, Pemerintah sendiri telah menerbitkan PP nomor 32 Tahun 1979 yang direvisi delam PP Nomor 65 Tahun 2008 mengenai Pemberhentian PNS.

Ada pun batas usia pensiun yang tercantum dalam PP tersebut antara lain 65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan Peneliti Madya dan Peneliti Utama yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian. Atau jabatan lain yang ditentukan oleh presiden.

Lalu umur 60 tahun bagi PNS yang memangku jabatan struktural eselon I, jabatan struktural eselon II, jabatan dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri, jabatan pengawas sekolah menengah atas, sekolah menengah pertama, sekolah dasar, taman kanak-kanak atau jabatan lain yang sederajat atau jabatan lain yang ditentukan oleh presiden.

Dan umur 58 tahun bagi PNS yang memangku jabatan hakim pada Mahkamah Pelayaran, atau jabatan lain yang ditentukan oleh presiden.

Kriteria utama dari PNS ini adalah memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat dibutuhkan organisasi, memiliki kinerja yang baik, memiliki moral dan integritas yang baik dan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh keterangan dokter

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement