Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Bakal Jadi 65 Tahun pada 2043

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Jum'at, 10 Januari 2025 |11:58 WIB
Siap-Siap! Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Bakal Jadi 65 Tahun pada 2043
Siap-Siap! Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Bakal Jadi 65 Tahun pada 2043 (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Usia pensiun pekerja di Indonesia bakal naik jadi 65 tahun pada 2043. Saat ini, usia pensiun pekerja di Indonesia adalah 59 tahun berlaku mulai tahun 2025.

Usia Pensiun Pekerja

1. Usia Pensiun Bertambah setiap Tahun

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan batas usia pensiun akan bertambah 1 tahun setiap 3 tahun, ketentuan ini dimulai sejak tahun 2019.
Sunardi mengatakan hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Sehingga pada tahun 2043 mendatang batasan usia pensiun pekerja menjadi 65 tahun.
"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/1/2024).

2. Program Jaminan Pensiun

Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban  lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.
Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan  terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja, pungkas Sunardi.

3. Pengertian Usia Pensiun

Mengutip keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan, usia pensiun sendiri sebetulnya berbeda dengan berakhirnya hubungan kerja. Sehingga tidak serta-merta ketika usia pensiun ditetapkan menjadi 65 tahun, maka batas akhir seseorang bekerja ketika memasuki umur tersebut.
Usia pensiun sendiri diartikan BPJS Kesehatan sebagai batas pencairan manfaat pensiun. Sehingga, pencairan dana pensiun yang dikelola BPJS Kesehatan baru bisa dilakukan ketika seseorang memasuki usia pensiun.
Sehingga pekerja/buruh yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada 5 jenis manfaat JP, yaitu pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua.
Namun demikian berakhirnya hubungan kerja karena pensiun sendiri tidak serta merta ditentukan dengan Pension Age, tapi diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama.
"Inilah yang disebut retirement age, alias kapan kami berhenti bekerja secara permanen. Beda perusahaan, berda juga aturannya, dan ini tergantung kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja," tulis keterangan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement