Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usia Pensiun Pekerja 59 Tahun, Kemnaker: Angka Harapan Hidup di Indonesia Meningkat

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 09 Januari 2025 |22:03 WIB
Usia Pensiun Pekerja 59 Tahun, Kemnaker: Angka Harapan Hidup di Indonesia Meningkat
Usia Pensiun Pekerja 59 Tahun, Kemnaker: Angka Harapan Hidup di Indonesia Meningkat (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA -  Usia pensiun pekerja di Indonesia naik menjadi 59 tahun berlaku mulai tahun 2025. Usia pensiun yang dimaksud adalah usia untuk mengambil manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Usia Pensiun Pekerja

1. Angka Harapan Hidup

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun yang di dalam pasalnya disebutkan, bahwa usia pensiun bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya yang dimulai dari 2019 pensiun  57 Tahun, 2022 menjadi 58 Tahun dan pada Tahun 2025 menjadi 59 Tahun.
"Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (9/1/2025). 

2. Manfaat Jaminan Pensiun

Sunardi menjelaskan bahwa usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.
Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. 
Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

3. Hak Pekerja

Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.
Menurutnya, hal lain juga yang perlu menjadi perhatian bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan  terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. 
"Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja," pungkas Sunardi.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement