JAKARTA - Dampak perubahan usia pensiun pekerja jadi 59 tahun terhadap ekonomi negara. Pemerintah secara resmi menetapkan perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Keputusan ini menimbulkan beragam tanggapan di tengah masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap perekonomian sosial
Berikut ini adalah dampak perubahan usia pensiun pekerja jadi 59 tahun terhadap ekonomi negara.
Pekerja yang lebih senior umumnya mempunyai pemahaman dan etos kerja yang cukup bagus, dengan hal ini tentu pekerja yang masih produkif bisa memiliki kesempatan yang lebih lama dan pastinya akan menjadi aset penting bagi perusahaan sebab kualitas dan pengalaman kerjanya yang sudah sangat matang.
Namun hal ini juga menuai banyak reaksi dari masyarakat mengingat di usia 59 tahun bukanlah momen yang tepat untuk tetap lanjut bekerja, terutama disektor-sektor yang terlalu bergantung pada tenaga fisik. Sehingga hal ini menjadi tanda tanya besar, apakah kebijakan ini menjadi harapan baru atau tanggungan di masa tua bagi para pekerja.
Dengan usia pensiun pekerja yang lebih tinggi, tentu menjadi harapan bahwa para pekerja nantinya mempunyai jangka waktu yang lebih lama untuk menabung dan mengumpulkan dana pensiunnya. Ini juga bertujuan agar masyarakat mempunyai jaminan sosial yang bisa dirasakan supaya merasakan hidup yang layak ketika di masa tua.
Tentu hal ini juga selaras dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) total penduduk yang bekerja pada Agustus 2024 mencapai 144,64 juta orang. Banyaknya jumlah pekerja di Indonesia, maka secara jangka panjang ini juga menjadi perhatian pemerintah, sebab merujuk pada data BPJS Ketengakerjaan, peserta Jaminan Pensiun (JP) per akhir November 2024 hanya mencapai 14,8 juta pekerja dan jumlah tersebut lebih rendah apabila dibandingkan dengan kepesertaan Jaminan Hari Tua (JHT) yang mencapai 18,32 juta pekerja.