Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Implementasi Pengawasan Produk Halal oleh BPOM Terbatas

Sandra Karina , Jurnalis-Selasa, 05 Juni 2012 |18:46 WIB
Implementasi Pengawasan Produk Halal oleh BPOM Terbatas
Ilustrasi.
A
A
A

JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai, masih ada keterbatasan dalam implementasi pengawasan produk halal yang dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Anggota LP3E (Lembaga Pengkajian Peneliti dan Pengembangan Ekonomi) Kadin Anas M Fauzi mengatakan, pasar produk halal memiliki potensi besar.

"BPOM sudah baik standarnya, tetapi implementasi masih ada keterbatasan. Thailand menggunakan halal sebagai pintu masuk bisnis dia untuk masuk ke banyak pasar, terutama pasar muslim. Pangsa pasar halal global, Indonesia nomor satu di Asia," kata Anas dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (5/6/2012).

Pada tahun lalu, kata dia, sebanyak 125 perusahaan China telah menghasilkan produk-produk yang mendapatkan sertifikat halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Selain China, kata dia, Taiwan dan Australia juga sudah mendapatkan sertifikat serupa. 

"Halal sebagai instrumen daya saing. Ekspor kita cukup banyak yang dapat penolakan, terutama ikan. Peran lembaga terkait perlu diintensifkan. Sanksi harus diterapkan," ucapnya.

Halal Science Center Universitas Chulalongkorn mencatat, pada 2007, sebanyak 1,8 miliar orang muslim di 148 negara mengkonsumsi makanan halal yang nilainya mencapai USD580 miliar.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement