Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gandeng BI, Kemenkeu Yakin Peredaran Uang Palsu Bisa Ditekan

R Ghita Intan Permatasari , Jurnalis-Selasa, 03 Juli 2012 |20:30 WIB
Gandeng BI, Kemenkeu Yakin Peredaran Uang Palsu Bisa Ditekan
Ilustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  merasa yakin dengan adanya nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) terkait rupiah, pemalsuan mata uang akan bisa dikurangi jumlahnya.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Agus Suprijanto mengungkapkan, berdasarkan Undang-undang (UU) Mata Uang proses perencanaan pencetakan, penghapusan uang dilakukan bersama-sama dengan pemerintah.

"Kalau proses pencetakan, pelaksanaan pencetakan dan penghapusan, penghancuran dari sisi governance akan lebih baik, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan dan karena dilakukan bersama-sama dengan pemerintah. Jadi ada check and balances dengan kerjasama ini bisa menekan pemalsuan," ungkapnya kala ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7/2012).

Agus melanjutkan dalam Pasal 47 UU Mata Uang diamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan UU Mata Uang ditetapkan paling lama satu tahun sejak UU Mata Uang diundangkan, yaitu pada tanggal 28 Juni 2012.

"Dengan adanya hal tersebut, pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Gubernur Bank Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Dalam Rangka Perencanaan dan Pencetakan, Serta Pemusnahan Rupiah pada Rabu 27 Juni 2012," paparnya.

Kendati demikian, pengedaran dan penarikan kembali mata uang terkait fungsi moneter sepenuhnya tetap masih di bawah kendali BI.

"Mata uang itu kan bukan bentuk surat utang pada republik. Jadi kalau BI neracanya jeblok atau modal jeblok karena masalah moneter akan ada intervensi pasar. Itu kan pemerintah yang menalangi hingga modalnya normal, tanda tangan pemerintah itu sebagai menjamin mata uang," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement