SOLO - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Keuangan Mikro (LKM) antara Kementerian Keuangan dan DPR masuk dalam materi pemberi izin LKM.
"Saat ini masih dibahas siapa yang memberikan izin untuk LKM. Pemerintah Daerah ataukah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ungkap Menteri Keuangan Agus D Martowardojo kepada wartawan seusai menjadi narasumber dalam The 1st International Islamic Financial Inclusion Summit, di Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/7/2012).
Agus Martowardojo mengaku bahwa memang ada yang berpikiran ijin LKM dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Tetapi pemerintah mengusulkan yang mengeluarkan izin adalah OJK. "Baru OJK nanti yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan izin,” jelasnya.
Maksudnya, kata Menteri Keuangan, semua LKM nantinya memiliki standarisasi persyaratan yang musti dilakukan. Sehingga LKM bisa berkembang pesat tetapi sehat pada satu sisi. Sedang di sisi lain, semua nasabah mendapat pelayanan keuangan yang mudah dan aman.
Sementara itu terkait keberadaan koperasi simpan pinjam, Agus Martowardojo mengatakan bahwa keberadaan koperasi tetap mendasarkan pada UU Koperasi.
"Hanya saja bila koperasi melakukan penghimpunan dan menyalurkan dana masyarakat yang bukan anggotanya, koperasi itu harus ada izin LKM," jelasnya.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.