SOLO - Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Parikesit Suprapto mengakui bahwa sebagian lembaga keuangan perbankan masih memandang sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK) nonbankable. Sehingga pelaku UMK masih banyak yang belum mendapat akses pembiayaan perbankan.
"Karena itu, untuk mengatasi hal itu maka BUMN berupaya menjawab keluhan dari UMK yang masih dianggap nonbankable dengan memberi akses pembiayaan melalui Permodalan Nasional Madani (PNM)," kata Parikesit Suprapto kepada wartawan, di Solo, Jawa Tengah, Rabu (18/7/2012).
Terkait prosedur proses untuk mendapatkan pembiayaan, menurut Parikesit, prosedurnya tidak serumit prosedur perbankan. Sehingga relatif lebih mudah.
"Intinya adalah akses pada masyarakat lebih mudah dan lebih tersebar. Sedang dana yang digulirkan untuk UMK hingga saat ini sudah mencapai Rp7 triliun,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, di Kementerian BUMN akan mengubah kebijakan terkait dana mitra yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2007. Tujuannya agar lebih optimal dan mengena pada pelaku UKM.
"Untuk itu, supaya efektif, Kementerian BUMN juga akan bekerjasama dengan Lembaga Keuangan Mikro (LKM), di antaranya adalah Baitul Mal Wattanwil (BMT),” ungkapnya.
(Widi Agustian)