JAKARTA - Pemerintah meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) optimal dalam mengawasi ketenagakerjaan di pemerintah provinsi dan kota. Kemenakertrans juga meminta Pemda segera melakukan pendataan ulang perusahaan penyediaan tenaga outsourcing.
"Kita segera mengirimkan surat edaran kepada Gubernur, Bupati/walikota untuk mendata ulang izin perusahaan penyedia pekerja outsourcing di daerah masing-masing termasuk perusahaan lain yang beroperasi di wilayah mereka," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di kantornya, Jakarta, Jumat (20/7/2012).
Muhaimin mengatakan, pendataan ulang dan verifikasi perusahaan outsourcing dibutuhkan dalam rangka penataan dan menertibkan perizinan perusahaan outsourcing di daerah.
"Penataan dan penerbitan perijinan perusahaan outsourcing ini dilakukan dengan kerjasama dan koordinasi dengan para kepala daerah yang selama ini mengeluarkan izin. Semua pihak wajib memperketat pengawasan outsoursing," jelasnya.
Pendataan dan verifikasi perizinan perusahaan outsoursing, tambah Muhaimin, bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan data valid dan memetakan jumlah perusahaan maupun penyebaran tenaga kerja outsourcing di daerah.
"Berkali-kali kita tegaskan bahwa pelaksanaan outsourcing hanya diperbolehkan yang sesuai dengan undang-undang bila pelaksanaan outsourcing di luar UU No. 13/2003 dan tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi harus dibatalkan serta dilarang izinnya," tandasnya. (gna)
(Rani Hardjanti)