Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana CSR Perusahaan Migas Diusulkan Masuk ke Cost Recovery

Pebrianto Eko Wicaksono , Jurnalis-Minggu, 22 Juli 2012 |11:27 WIB
Dana CSR Perusahaan Migas Diusulkan Masuk ke <i>Cost Recovery</i>
Ilustrasi. (Foto: Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini menanggapi usulan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) tentang dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan migas di Indonesia diusulkan untuk masuk ke dalam cost recovery (CR).

Rudi mengatakan, usulan dana CSR masuk ke dalam cost recovery (biaya operasi) merupakan bentuk inisiatif BP Migas dalam mengembangkan daerah yang menjadi wilayah kerja Minyak dan Gas.

"Dalam rangka otonomi daerah itu ada keinginan kuat dari daerah untuk mengembangkannya daerahnya secara nyata. BP Migas berinisiatif untuk mencoba supaya CSR selama ini berdasarkan PP Nomor 79 dilarang menggunakan PP CR untuk di CR," kata Rudi, akhir pekan ini.

Rudi menambahkan, nantinya dana CSR tersebut akan dibebankan kepada kontraktor kontrak kerjasama (KKKS), sehungga akan ada tambahan.

"Artinya tidak menutup kewajiban kontraktor KKKS untuk memberikan CSR dari uangnya sendiri. Artinya ini topping, tambahan. Jadi yang lama biarkan karena itu kewajiban perusahaan, tapi yang ini dipikirkan ini kan belum keputusan,” tambah Rudi.

Usulan CSR masuk dalam cost recovery harus ada pertimbangan dari Menteri Keuangan, meski nantinya tidak menggunakan uang negara, selain itu masih kurang pemerataannya daerah mendapat CSR.

"Pada prinsipnya itu harus menunggu dibicarakan dengan Menkeu. Apakah menkeu memberikan keleluasan untuk menambah, supaya daerah lebih terasa, karena sekarang daerah merasa kurang CSR-nya,” jelas Rudi.

Sementara untuk pelaksanaan CSR rencananya akan masuk ke dalam CR, sehingga mempunyai mekanisme tersendiri. "Jelas, kalau dari dulu CR itu ada mekanismenya. Ada kontrol lewat preaudit. Jadi kita tunggu saja dulu, itu baru lemparan pertama," ungkap Rudi.

Rudi mengaku bila ini memang baru pertama kali diusulkan, sehingga belum ditentukan waktu pelaksanaannya. Pihak Kementerian ESDM pun dalam hal ini hanya menjadi penengah.

”Ini kan baru lemparan pertama, nanti tunggu tanggal mainnya. Kita biasanya hanya menjadi penengah,” tutup Rudi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement