Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menteri Jonan Ingin Amandemen Cost Recovery demi Ladang Minyak Baru

Trio Hamdani , Jurnalis-Kamis, 22 Desember 2016 |15:06 WIB
Menteri Jonan Ingin Amandemen <i>Cost Recovery</i> demi Ladang Minyak Baru
Ilustrasi kilang minyak mentah. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan konsep perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan (cost recobery) dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dengan amandemen PP 79 pemerintah meyakini dapat meningkatkan daya tarik sektor hulu Migas bagi para investor. Sehingga sektor tersebut dapat kembali bergairah.

"Amandemen PP 79 itu ditujukan supaya ada peraturan yang membuat insentif untuk para kontraktor KKKS itu berminat melakukan eksplorasi," katanya usai mengikuti Rapat Koordinasi tentang Revisi atas PP 79 Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).

Dengan tumbuhnya minat kontraktor untuk melakukan eksplorasi diharapkan akan lebih banyak lagi sumber-sumber Migas di Indonesia. "Jadi penemuan ladang-ladang minyak dan gas baru dan lain sebagainya," lanjutnya.

Untuk mempertahankan minat kontraktor atau investor terkait eksplorasi Migas di Indonesia, Jonan mengatakan pemerintah akan mengupayakan untuk tidak begitu saja mengubah aturan yang sudah berlaku. Sementara itu, untuk kontrak yang baru akan mengikuti kontrak yang berlaku nanti sesuai yang telah direvisi.

"Pemerintah mencoba salah satunya itu adalah yang sudah diatur dalam kontrak yang masih berlaku itu tidak diubah seenaknya. Kedua, jika yang tidak diatur dalam kontrak itu mengikuti peraturan yang previlling," tutur dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement