JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji revisi PP Nomor 79 tahun 2010 terkait cost recovery. Salah satu tujuan dari revisi tersebut untuk mengatur biaya eksplorasi yang dapat dikembalikan alias cost recovery.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, perhitungan cost recovery nantinya harus tidak merugikan pemerintah dan pihak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Untuk itu tengah dicari ruang untuk menemukan angka yang ideal. Kendati begitu dirinya menegaskan, bahwa KKKS yang telah menandatangani kontrak akan tetap menggunakan cost recovery yang lama.
"Cost Recovery yang sudah ditandatangani lewat kontrak-kontrak yang sudah dipunya KKKS itu akan kita diskusi dengan Pak Menteri ada ruang di situ yang bisa kita gunakan untuk menguranginya. Nah, ruang ini yang sedang dan akan oleh tim akan dilihat lagi porsi-porsi mana yang dapat dilakukan penurunan," terangnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Arcandra menjabarkan, beberapa proyek eksplorasi yang belum menandatangani kontrak seperti Blok Masela dan East Natuna. Oleh karena itu kedua proyek di blok tersebut akan menggunakan cost recovery yang baru.
Kendati begitu, Arcandra belum bisa mengungkapkan berapa besaran cost recovery yang akan ditentukan. Sebab saat ini masih dalam proses perhitungan.
"Seberapa besar penurunannya ini bukan pekerjaan satu atau dua hari karena butuh dana dan analisa. Untuk itu teman-teman sabar Insya Allah teman-teman di mana nantinya bisa kita kurangi," tukasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)