Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Industri Hulu Migas Harus Punya Kepastian Hukum

Rizkie Fauzian , Jurnalis-Minggu, 22 Juli 2012 |17:36 WIB
Industri Hulu Migas Harus Punya Kepastian Hukum
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) memiliki fungsi mengawasi dan mengendalikan agar produksi migas dan penerimaan Negara sesuai target yang ditetapkan. Selain itu, menjaga sustainabilitas energi dengan upaya eksplorasi dan pencarian cadangan migas.

Mengingat sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) adalah industri yang berdimensi jangka panjang, sarat risiko, memerlukan pembiayaan dan teknologi tinggi, serta sumber daya yang handal maka seharusnya industri seperti ini memiliki kepastian hukum yang jelas.

"Kepastian hukum dan aturan main dalam berbisnis dan berusaha di sektor strategis ini merupakan keniscayaan," kata Kepala Divisi Hukum BP Migas Sampe Purba, seperti dilansir dari situs resmi BP Migas, di Jakarta, Minggu (22/7/2012).

Sampe menjelaskan, diperlukan 6-10 tahun untuk memastikan apakah suatu wilayah kerja komersial untuk dilanjutkan. Jika dianggap tidak menemukan cadangan migas komersial, wilayah kerja tersebut dikembalikan ke pemerintah.

Adapun biaya yang telah keluar menjadi tanggungan dan risiko kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Sebaliknya, jika dianggap komersial, masih perlu lebih kurang satu hingga tiga tahun lagi untuk membangun fasilitas dan menemukan pasar yang diharapkan. "Setelah itu baru migas bisa diproduksikan," katanya.

Dia mengingatkan, saat masa eksploitasi tersebut, tidak semata-mata hanya untuk menguras sumber daya yang ada. Kontraktor diminta mencari dan menemukan cadangan migas baru agar produksi berkesinambungan. Sebagai sumber daya alam yang tidak terbarukan, produktifitas migas memang akan menurun alamiah.

Cara memproduksi semakin lama semakin mahal. Metode pengurasannya pun bergerak ke arah teknologi yang semakin tinggi. "Butuh investasi yang sangat besar," kata Sampe.

Meski hulu migas merupakan industri yang begitu kompleks, Sampe mengatakan selama ini dibuka kesempatan seluas-luasnya kepada BUMN, BUMD, koperasi, usaha kecil, dan swasta untuk turut ambil bagian. Tinggal bagaimana para pihak tersebut mengakses kemampuannya terhadap risiko dan permodalan. "Jadi tidak eksklusif hanya kepada perusahaan asing," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement