JAKARTA - Aturan kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang akan diterapakan oleh pemerintah diharapkan dapat membantu rakyat kecil. Dengan adanya aturan ini, maka batas tidak kena pajak akan dinaikkan.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengungkapkan saat ini memang ada administrasi yang harus dipenuhi. Namun, dia mengatakan tidak ada ada kendala pada administrasi tersebut. "Kita cuma butuh waktu saja," ujar dia kala ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (24/7/2012).
Fuad menegaskan, kebijakan akan kenaikan PTKP ini merupkan keberpihakan pada rakyat kecil. Hal ini lantaran jumlah orang miskin secara catatan akan naik, karena batas tidak kena pajaknya ikut naik. Artinya, akan lebih banyak orang yang tidak akan terkena pajak karena dianggap miskin.
Meski demikian, Fuad meyakni keputusan ini sangat bagus untuk masyarakat. "Potensinya ya pokoknya jangka panjang akan lebih baik, ini adalah keberpihakan, dimana keberpihakan pada masyarakat kecil," kata dia.
Fuad menjelaskan, penyesuaian PTKP harus dilakukan, karena gaji kena pajak sebesar Rp15 juta dianggap sudah dianggap tidak cukup, karena biaya hidup sudah naik. "Intinya kita meningkatkan daya beli mereka agar kesejahteraannya, masalah pajak itu kan ditutup ama penerimaan yang lain," ujar Fuad.
Diberitakan sebelumnya, dengan meningkatnya Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp15,23 juta per tahun menjadi Rp24 juta per tahun, tidak akan membuat negara kehilangan potensi penerimaan pajak. Pasalnya, naiknya PTKP akan menaikkan purchasing power masyarakat.
Bahkan kenaikan batas PTKP dari Rp15,84 juta menjadi Rp24 juta diyakini akan mendongkrak daya beli masyarakat hingga 30 persen. Hal itu selanjutnya akan menjaga pertumbuhan ekonomi di atas enam persen pada tahun ini.
(Martin Bagya Kertiyasa)