Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidak Semua Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Kamis, 26 Juli 2012 |12:05 WIB
 Tidak Semua Tenaga Honorer Bisa Jadi PNS
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah berencana mengangkat pegawai honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) setiap tahunnya. Meski demikian, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS.

Kasubdit Perancang Perundang-undangan I Haryomo Dwi Putranto instansi pemerintah di pusat dan daerah harus melakukan pendataan tenaga honorer K II di unit kerjanya serta melaporkannya ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu pengangkatannya menjadi CPNS dilakukan melalui tes sesama tenaga honorer K II, dan berdasarkan kebutuhan pegawai di instansi yang ada, dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan negara. "Jadi, tidak semua honorer K II diangkat menjadi CPNS," ungkap dia seperti dilansir dari situs resmi BKN, Kamis (26/7/2012).

Menurutnya, daerah yang mempunyai peluang tersebut juga harus melengkapi beberapa persyaratan di antaranya melakukan perhitungan kebutuhan pegawai, analisis jabatan serta analisis beban kerja sesuai dengan Permenpan-RB No. 26 Tahun 2011, tentang Pedoman Perhitungan Jumlah Kebutuhan PNS yang Tepat Untuk Daerah. "Apabila daerah yang bersangkutan tidak melakukannya maka tidak akan diberikan formasi," jelasnya.

Di sisi lain, terkait moratorium PNS berdasarkan pada keputusan bersama antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan yang berlaku hingga Desember 2012, Kepala Bagian (Kabag) Humas Tumpak Hutabarat mengungkapkan moratorium (penundaan penerimaan) CPNS perlu dipahami secara komprehensif. Moratorium bukan berarti tidak ada sama sekali penerimaan pegawai.

Melalui persyaratan yang ketat, tetap dimungkinkan penerimaan kebutuhan tenaga tertentu yang merupakan pengecualian dalam moratorium, misalnya tenaga pendidik, tenaga kesehatan, tenaga khusus yang sangat mendesak bahkan termasuk pengangkatan honorer.

Tumpak juga mengungkapkan semangat moratorium adalah untuk menata dan menghitung jumlah kebutuhan PNS masing-masing instansi. “Jika tidak ada moratorium, sebagian daerah akan bangkrut, karena APBD-nya terlalu banyak dikeluarkan untuk pembayaran gaji pegawai,” tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement