JAKARTA - Pensiun dini dikatakan dapat menekan pengeluaran negara yang digunakan untuk membayar gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Awalnya, pensiun dini akan dilakukan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, saat ini belum ada aturan mengenai pensiun dini yang dahulu sudah digembor-gemborkan oleh Kemenkeu.
"Belum dibahas (pensiun dini) karena aturannya belum ada. Kita kalau mau buat aturan harus seragam enggak boleh beda," ungkapnya kala ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (30/7/2012).
Menurutnya, pihaknya tengah memperhitungkan apa yang diperlukan dalam penerapan sistem pensiun dini tersebut. "Anggarannya berapa besar. Kalau tidak, nanti jebol anggarannya, karena enggak bisa hanya buat Kemenkeu saja, tapi berlaku ke semuanya," tutur dia.
Dia melanjutkan aturan tersebut saat ini sedang dimatangkan. Dia optimisitis UU tersebut dapat rampung tahun ini, "Sebelum maju ke DPR kita harus matangkan dulu, mana yang belum pas kita pas-kan. Setelah di menteri dibawa ke wakil presiden baru DPR," kata dia.
Meski demikian, dia enggan memastikan apakah pensiun dini dapat diterapkan tahun ini. "Kita tunggu saja," tukas dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)