Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Masih Cari Celah Putusan MK

Martin Bagya Kertiyasa , Jurnalis-Rabu, 01 Agustus 2012 |09:54 WIB
Pemerintah Masih Cari Celah Putusan MK
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus meminta izin dari DPR untuk divestasi tujuh persen sisa saham Newmont Nusa Tenggara (NNT). Meski demikian, pemerintah menyatakan belum menyerah.

Kepala Pusat Investasi Pemerintah (PIP) Soritaun Siregar mengungkapkan, saat ini keputusan dari MK tersebut akan dipelajari oleh Kemenkeu. Menurut dia, pemerintah harus tahu darimana akan melangkah.

"Sekarang kita harus cari dulu starting poinnya. Nanti dari situ kita akan pelajari, celahnya di mana dan kita akan masuk dari situ," jelas dia kala ditemui di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (31/7/2012) malam.

Meski demikian, dia menjelaskan mencari celah bukan dalam artian mencari kelemahan hukum. "Kita cari akan celah. Nanti kita akan masuk dari situ. Kita akan terus berjuang." ungkap dia.

Menurut dia, Kementerian Keuangan akan bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk membicarakan masalah ini. "Karena ini kan presiden melawan DPR," jelasnya.

Lebih jauh dia mengatakan, solusi ini akan diusahakan dapat keluar sebelum batas waktu pembelian divestasi. "Kita harus selesaikan sebelum 6 Agustus nanti. Pokoknya harus berjuang. Tinggal tiga hari lagi. Kita siap kalau disuruh lembur," tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement