JAKARTA — Pemerintah meminta semua produsen minyak goreng untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada kemasan produknya.
Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Benny Wachyudi mengatakan, salah satu manfaat penerapan SNI pada kemasan adalah bisa mendukung program pemerintah untuk mengatasi kekurangan vitamin A di dalam negeri. Dia menambahkan, guna mendorong realisasi langkah tersebut, maka pihaknya bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai mensosialisasikan penerapan SNI.
“Kita akan susun peraturan menteri soal ini,” kata Benny di Jakarta, Kamis (2/8/2012).
Dia menambahkan, sebelum SNI diberlakukan, pihaknya akan mengajukan notifikasi ke WTO. Proses pengajuan notifikasi akan memakan waktu sekitar enam bulan.
Hal senada diungkapkan oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo. Gunaryo mengatakan, saat ini penerapan SNI tersebut sifatnya masih sukarela karena belum sampai tahap notifikasi ke WTO.
“Tapi perlu waktu dan kesiapan industri kecil. Sekarang sosialisasi dulu agar jangan nanti pada waktunya tidak kaget pas diwajibkan,” ujarnya.
Saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang mengatur perangkat teknis terkait penerapan SNI tersebut.
“Kemendag sudah menyatakan seluruh minyak goreng curah akan dikemas, kita perlu waktu dan teknologi, dan sosialisasi,” ujarnya.
Gunaryo mengaku, pasokan minyak goreng saat ini dinilai stabil. Pemerintah, kata dia, berharap, minyak goreng curah sudah dikemas pada tahun 2015.
“Ini terkait kesehatan. Minyak goreng yang kita konsumsi harusnya memenuhi kriteria kesehatan yang prima. Kalau pakai minyak goreng yang dalam kemasan kan aman, sudah melalui langkah-langkah yang ditentukan, sementara minyak goreng curah tidak,” katanya.
Seperti dikeyahui, sekira 6-7 persen distribusi minyak goreng di Indonesia dalam bentuk curah. (gna)
(Rani Hardjanti)