Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak Cabut Status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PPn

Ditjen Pajak Cabut Status Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak PPn
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak mengumumkan pencabutan status pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

Hal tersebut disampaikan Pj Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II Ditjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, dalam laporan yang dipublikasikan, di Jakarta, Senin (13/8/2012).

Berdasarkan hasil kegiatan registrasi ulang PKP 2012 terhadap pengusaha, sebagaiana dalam daftar, dicabut status pengukuhannya sebagai PKP karena tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Adapun dengan dicabutnya status PKP, faktur pajak yang telah diterbitkan atas penjualan atau penyerahan barang dan/atau jasa oleh pengusaha tersebut tidak dapat dikreditkan oleh pihak yang membeli.

Menurutnya, apabila pengusaha yang telah dicabut status PKP-nya dapat membuktikan masih berstatus sebagai PKP, agar segera menyampaikan sanggahan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar untuk ditindaklanjuti.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement