JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, ada tiga kriteria perusahaan untuk mendapatkan insentif dari pemerintah.
"Pertama, industri-industri yang secara letak itu berada di daerah timur selatan, daerah koridor-koridor tertentu," ujar Hatta di Jakarta, Senin (13/8/2012).
Kedua, lanjut Hatta, yaitu industri yang mempunyai daya serapan tenaga yang tinggi. Nilai investasinya juga tinggi, yakni di atas Rp1 triliun.
"Yang ketiga, industri yang memiliki kandungan teknologi yang tinggi, misalkan new energy dan sebagainya," ujar Hatta.
Untuk yang terakhir Hatta mengatakan, industri yang dapat menyediakan bahan baku subtitusi, terutama subtitusi impor negara. "Jadi kalau membangun industri yang untuk bahan baku dan bahan penolong maka kita berikan, kalau bisa diganti dengan itu," ujarnya.
(Widi Agustian)