JAKARTA - Pemilik lisensi Lawson mengakui izin pendirian usahanya di Jakarta berbentuk kafetaria.
"Di Jakarta kita kafetaria karena dulu kan ada peraturan di sini sudah tidak bisa buka minimarket," ungkap General Manager Alfamidi yang memegang lisensi Lawson Joseph Hendra kepada Okezone, Selasa (28/8/2012).
Karena tahun lalu, saat pihaknya ingin membuka gerai Lawson, Pemda tidak membolehkan, maka Lawson memilih membuka gerai dengan izin kafetaria.
"Memang usaha kami juga menjual berbagai makanan kan, jadi tidak salah (kafetaria). Kalaupun kami menjual snack lengkap itu kan makanan juga," jelas Joseph.
Meskipun mengantongi izin kafetaria di Jakarta, Joseph juga mengakui pihaknya memiliki izin berbeda di Bekasi.
"Pemda Bekasi memberikan izin kita mendirikan minimarket," tambah dia.
Oleh karena itu, terkait dengan ancaman Kemendag untuk menertibkan izin waralaba seperti Lawson dan Sevel Eleven, Joseph menganngap pemerintah kurang paham khususnya arti convenience store.
"Lawson itu franchise, waralaba bukan minimarket. Keduanya ini beda tetapi pemerintah kadang menyamakan. Jadi kalau pemerintah memberikan izin convenience store itu dia enggak ngerti," tambah dia. (gna)