JAKARTA - Waralaba Seven Eleven dan Lawson akan menggunakan izin awal mereka. Seven Eleven memiliki izin restoran sedangkan Lawson milik Alfamidi mengenggam izin retail dari Pemerintah Daerah.
Menurut Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, kedua waralaba tersebut dapat saja tetap seperti saat ini. Menurut dia, jika ada perusahaan dengan modal yang besar maka bisa saja mengantongi dua izin pembukaan gerai seperti restoran dan kafetaria.
"Jadi kita mau kalau waralaba ya ada konsekuensinya, jadi bisa membuka kesempatan yang lain seperti pengusaha lokal untuk berusaha," katanya kala ditemui di Rakor Kadin bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik 2012, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Dia berjanji, pihaknya akan bertindak tegas terkait dengan perizinan dengan gerai Seven Eleven dan Lawson. "Mereka harus memilih, apakah akan menggunakan izin waralaba, convenience store atau restoran beserta dengan semua konsekuensinya," tambah Bayu.
Selain itu, dia berjanji akan memperjelas perizinan ritel yang ada di sekitar SPBU. Untuk itu, pihaknya akan menerbitkan aturan tersendiri. "Nanti akan diatur (peraturannya) sebentar lagi," tandas dia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengancam akan mencabut izin gerai Lawson dan Seven Eleven yang diduga izinnya tidak sesuai. Namun, setelah dilakukan negosiasi, kedua waralaba tersebut berjanji untuk kembali pada izin awalnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)