JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membantah pernah menerbitkan izin usaha kafetaria atau restoran kepada perusahaan waralaba Seven Eleven, yakni PT Modern Putra Indonesia.
"Kemenparekraf tidak pernah menerbitkan izin usaha kafetaria atau restoran ke Seven Eleven atau PT Modern Putra Indonesia dan atau usaha makanan dan minuman lainnya," tegas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenparekraf I Gusti Ngurah Putra P, dalam siaran persnya kepada Okezone, Kamis (6/9/2012).
Dituturkan I Gusti Ngurah Putra P, Kemenparekraf baru dibentuk sejak 18 Oktober 2011 melalui Peraturan Presiden RI Nomor 77 Tahun 2011, pada 18 Oktober 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden RI Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara.
Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah memberikan surat peringatan kepada Seven Eleven dan Lawson. Surat ini diberikan lantaran keduanya telah melanggar perizinan tentang bentuk usaha yang semula kafetaria, menjadi kafetaria dan retail.
Pihak Kemendag pun telah memperbaharui aturan terkait izin waralaba asing. Namun, perizinan tersebut masih bersifat umum dari Pemerintah Pusat (Pempus) ke Pemerintah Daerah (Pemda).
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta pun sempat mengatakan investor waralaba asing akan kabur jika peraturan izin pendirian waralaba masih tumpang tindih. Izin usaha di Indonesia yang masih belum sempurna dapat membuat investor kecewa.