DEPOK - Dinas Pasar, Koperasi, dan UKM Depok membubarkan 331 koperasi atau 30 persen dari jumlah koperasi yang ada pengurusnya. Koperasi ini dibubarkan karena tidak jelas pengurusnya.
Menurut Kepala Seksi Bina Lembaga Koperasi Andi Kuswandi koperasi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan identifikasi yang dilakukan sejak 2009 hingga 2012. Andi mengimbau bila ada pengurus koperasi yang merasa keberatan atas pembubaran tersebut dapat melakukan keberatan dengan menyertakan bukti-bukti pendirian koperasi seperti badan hukum, akte pendirian, dan berkas lainnya.
"Dari hasil identifikasi ternyata alamat koperasi itu tidak ditemukan, hingga akhirnya Agustus ini dibubarkan. Pengajuan keberatan diberikan waktu dari Agustus hingga Oktober 2012," ujarnya, di Depok, Jumat (31/8/2012).
Dia menyatakan, pengajuan keberatan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan, setelah itu akan dilakukan proses pengakajian oleh tim guna mengambil langkah-langkah apa yang akan diaktifkan kembali atau tetap dibubarkan. Namun, kata Andi, hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan keberatan dari koperasi yang dibubarkan.
"Sampai saat ini belum ada yang datang untuk mengajukan keberatan," tuturnya.
Andi menambahkan, selain membubarkan 331 koperasi yang tidak jelas alamatnya. Saat ini pihaknya tengah melakukan identifikasi terhadap 320 koperasi lagi yang sudah tidak aktif. 320 koperasi itu jelas keberadaannya namun sudah tidak aktif lagi usahanya.
"Kita sedang telusuri apa penyebab koperasi itu tidak aktif," paparnya.
Dia juga menegaskan, tidak menutup kemungkinan 320 koperasi itu akan dibubarkan juga. Koperasi dinilai tidak aktif jika selama dua tahun berturut-turut tidak melakukan aktifitas usaha dan tidak pernah menggelar rapat anggota tahunan (RAT) setiap tahun. (gna)
(Rani Hardjanti)