JAKARTA - Pemerintah akan melakukan ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2012 secara serentak pada Sabtu 8 September 2012. Persiapannya CPNS ini, dimulai pada 6 September 2012.
"Kami menugaskan pejabat BKN termasuk Kepala Kantor Regional untuk memantau pelaksanaan ujian tersebut," ungkap Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno, seperti dilansir dari situs resminya di Jakarta, Selasa (4/9/2012).
"Pemantauan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia untuk memastikan ujian dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan," tambah Eko.
Oleh karena itu, dia meminta para pemantau mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan penerimaan CPNS 2012, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000.
Aturan lainnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan PNS, Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 197 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan CPNS Bagi Jabatan yang Dikecualikan dalam Penundaan Sementara Penerimaan CPNS.
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 198 Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan CPNS Nasional Tahun 2012, dan Surat Kepala BKN Nomor K26-30/V250-1/50 tanggal 30 Agustus 2012 tentang Waktu Pelaksanaan Ujian Kompetensi Dasar CPNS Bagi Jabatan yang Dikecualikan Selama Penundaan Sementara (Moratorium) Penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2012.
Adapun tugas yang harus dilaksanakan oleh tim pemantauan, antara lain memantau pengamanan terhadap penyimpanan dan penggandaan soal ujian, pendistribusian soal ujian, dan formulir LJK. Memantau penyerahan soal ujian dan formulir LJK dari Sub Tim Pelaksanaan Ujian kepada petugas atau pengawas ujian yang ada di lokasi ujian dan memastikan bahwa soal ujian, formulir LJK, dan daftar hadir ujian masih dalam keadaan tersegel.
Memantau penyerahan kembali jumlah LJK hasil ujian dari Sub Tim Pelaksanaan Ujian kepada Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri melalui Tim Pelaksana Instansi untuk diolah lebih lanjut dengan memperhatikan kesesuaian antara LJK hasil ujian dengan daftar hadir peserta ujian. Memantau penyimpanan dan pengamanan sisa soal ujian dan sisa formulir LJK yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Instansi sebelum diserahkan ke Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
Selain itu, tim tersebut harus memantau pemusnahan sisa naskah soal ujian dan naskah soal yang telah dipergunakan, serta sisa formulir LJK yang dilakukan oleh Ketua Tim Pengadaan CPNS Tingkat Instansi. Mengawal LJK hasil ujian TKD bersama Tim Pengadaan Instansi untuk disampaikan kepada Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri, serta menandatangani berita acara sebagai saksi dalam penyerahan LJK dengan Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
(Martin Bagya Kertiyasa)