Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha & Pekerja Kompak Ingin BPJS Segera Tuntas

Iman Rosidi , Jurnalis-Rabu, 05 September 2012 |18:10 WIB
Pengusaha & Pekerja Kompak Ingin BPJS Segera Tuntas
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Kalangan pengusaha dan serikat pekerja yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sepakat untuk diadakannya pembahasan lanjutan mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Kemudian, juga bersosialiasi lebih masif mengenai rancangan peraturan Pemerintah (RPP) yang turunan dari UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menilai, pembahasan lanjutan dan mendalam yang melibatkan unsur pengusaha dan serikat pekerja memang dibutuhkan untuk menampung aspirasi, saran dan masukan terhadap RPP BPJS dan SJSN.

"Pertemuan LKS Tripartit dan DJSN dapat juga dimanfaatkan sebagai sarana sosialiasi yang efektif bagi kalangan pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh sehingga semua pihak benar-benar siap melaksanakan BPJS kesehatan yang akan diberlakukan per 1 Januari 2014 dan UU BPJS ketenagakerjaan yang diberlakukan per 1 Juli 2015," kata Muhaimin di kantor Kemenakertrans, Rabu (5/9/2012).

Menurut Muhaimin pembahasan RPP memang harus dikonsultasikan dengan pleno LKS Tripatit Nasional  yang terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh agar dalam pelaksanaannya nanti  menjadi lebih baik dan komprehensif.

Pasalnya, sesuai Konvensi ILO Nomor 144 Tahun 1976, melalui Keppres Nomor 26 tahun 1990, termaktub bahwa setiap Rancangan Peraturan di bidang Ketenagakerjaan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan unsur Tripartit untuk meningkatkan Pelaksanaan Standar Perburuhan Internasional.

"LKS Tripartit dan DJSN harus segera melakukan pembahasan lanjutan dan mendalam agar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan  dapat diselesaikan sesuai jadwal waktu yang ditetapkan dan memberikan perlindungan berupa jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," jelasnya.

Baik LKS Tripartit maupun Dewan Jaminan Sosial Nasional sepakat untuk membentuk tim teknis untuk membahas masalah teknis  dalam RPP terutama pembiayaan, iuran, dan manfaat, serta regulasi, transformasi, kelembagaan, dan program kerja. Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) jaminan kesehatan dan RPP tentang penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan terus dilakukan. 

Jaminan Kesehatan diselenggarakan secara nasional oleh BPJS Kesehatan berdasarkan prinsip asuransi sosial dan ekuitas dengan Kementerian Kesehatan sebagai leading sector.

Sesuai UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN bahwa iuran program Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah dibayar oleh Pekerja dan Pemberi Kerja yang ditentukan berdasarkan prosentase tertentu dari upah dengan mekanisme cost sharing.

Sedangkan mengenai RPP Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan sesuai arnanat UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, bahwa bagi warga negara yang kurang mampu, akan diberikan subsidi dalam bentuk bantuan iuran program Jaminan Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan luran (PBI) yang dibayar oleh Pemerintah.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tim Penyiapan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kementerian Sosial bertanggung jawab untuk menyusun dan menyelesaikan peraturan pelaksanaan UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

(Widi Agustian)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement