Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK Minta Pengacara & Notaris Kerjasama

Fakhri Rezy , Jurnalis-Rabu, 03 Oktober 2012 |16:16 WIB
 PPATK Minta Pengacara & Notaris Kerjasama
Ilustrasi. (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - Pusat Pemeriksa dan Analisa Keuangan (PPATK) mengatakan, guna menanggulangi korupsi harus dibantu oleh gatekeeper. Dengan begitu PPATK dapat memantau masyarakat yang akan mengurusi harta-harta atau aset orang lain.

"Gatekeeper kita inginkan wajib lapor. (Gatekeeper adalah) Orang yang mengurusi harta-harta atau aset orang lain seperti notaris. Notaris dan pengacara pasti tahu itu uangnya darimana dan bagaimana," ujar Wakil Ketua PPATK Agus Santoso, Jakarta, Rabu (3/10/2012).

Agus mengatakan, akuntan publik pasti mengetahui mana perusahaan yang membayar pajak atau tidak. "Ini mereka harusnya jadi pihak pelapor," ujarnya.

"Kalau dia tahu itu kejahatan jangan jadi fasilitator, karena kita di UU TPPU ada ancaman kepada para fasilitator. Kalau mereka wajib lapor dia kan enggak mungkin jadi fasilitator," tambah dia.

Agus menilai, dengan adanya aturan tersebut, maka PPATK akan benar-benar terbantu di lapangan. Menurut dia, hal ini lebih efektif ketimbang laporan masyarakat melalui sms, yang bisa saja fitnah. "Lebih baik diserahkan pelaporan wajib," ujarnya.

Agus mengatakan, yang sudah melihat track record keuangan, seperti OJK, sehingga pemerintah secara gamblang orang-orang yang tidak bersih akan dihilangkan.
"Lalu pengisian jabatan pejabat negara yang enggak cukup cuma integritas persepsi tapi track record keuangannya harus bersih," tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement