Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dituntut Lunasi Utang, Humpuss Klaim Usahanya Tetap Normal

Gina Nur Maftuhah , Jurnalis-Minggu, 07 Oktober 2012 |14:30 WIB
Dituntut Lunasi Utang, Humpuss Klaim Usahanya Tetap Normal
Ilustrasi (Foto: Corbis)
A
A
A

JAKARTA - PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) menyebut, penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Jasmanindo Sapta Perkasa (JSP) tidak menganggu kegiatan operasionalnya.

Seperti dikutip dari siaran pers yang diterima Okezone, HITS menyatakan kegiatan perseroan dan anak usahanya, PT Humpuss Transportasi Curah (HTC) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), tidak terpengaruh atas PKPU tersebut.

"Ada pun salinan PKPU yang diterima pada intinya menyebut JSP meminta kami melakukan pelunasan pembayaran utang sebesar Rp1,753 miliar yang merupakan biaya perawatan (docking) kapal MV Batang Anai senilai Rp1,53 miliar," ujar perseroan, Minggu (7/10/2012)

Selain itu, HITS juga mengaku memiliki pengalihan utang anak usahanya PT HTK untuk perawatan MT Griya Bali sebesar Rp1,6 miliar.

Terkait tersebut, HITS mengaku baru menerima pada 3 Oktober lalu. Sidang baru akan dilakukan 8 Oktober mendatang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (gna)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement