JAKARTA - PT Prima Jasa Informatika (PJI) menuntut anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), Telkomsel, pailit. Meski sudah kalah di pengadilan Jakarta Pusat, namun Telkomsel berencana mengajukan banding.
Direktur Utama PT Telkomsel Alex Janangkih Sinaga menegaskan, pihaknya serius dalam menyelesaikan permasalahan dengan PT Prima Jasa Informatika (PJI).
"Direksi baru Telkomsel secara serius menangani kasus ini, di Pengadilan Niaga kami menunjuk pengacara Amir Syamsudin & Partners serta menunjukan bukti-bukti. Kami optimistis menang di kasus ini," ujar Alex, di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Sebelumnya, Menteri BUMN Dahlan Iskan pernah menyatakan bahwa Telkomsel terlalu percaya diri dalam menghadapi perkara dengan PT PJI. "Telkomsel terlalu pede dalam menghadapi perkara ini," jelas Dahlan beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui Telkomsel dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.48/PAILIT/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 14 September 2012 atas permohonan PT PJI.
Merespons putusan Pengadilan Niaga yang memutuskan pailit, Telkomsel pun melalui kantor pengacara Ricardo Simanjuntak & Partners mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Perusahaan penyedia layanan telekomunikasi itu berpendapat bahwa hakim Pengadilan Niaga keliru dalam menerapkan hukum kepailitan.
(Martin Bagya Kertiyasa)