JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) mencabut izin usaha perusahaan asuransi PT Asuransi Puri Asih.
Selain itu, Bapepam-LK juga mencabut izin usaha penasihat investasi PT EMCO Adidaya International. Dicabutnya izin Asuransi Puri Asih lantaran perusahaan tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha perasuransian.
"Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan, Asuransi Puri Asih dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi kerugian," kata Sekretaris Bapepam-LK Abraham Bastari dalam keterangan tertulisnya, Rabu(10/10/2012).
Selain itu, EMCO Adidaya International dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai penasihat investasi serta diwajibkan untuk menyelesaikan segala kewajiban dengan pihak lain.
(Widi Agustian)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.