JAKARTA - Pemilik Renaissaance Capital Management Investment Pte Ltd, Prem Ramchand Harjani optimistis sita eksekusi aset Merrill Lynch Indonesia dapat segera dilakukan.
"Kita optimistis akan segera melaksanakan sita eksekusi atas aset-aset Merrill Lynch Group di lndonesia dan di Singapura berdasarkan penetapan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Harjani, Hartono Tanuwidjaja di Jakarta, Rabu (10/10/2012).
Dia menyebutkan, pihak Merrill Lynch terbukti telah melakukan berbagai upaya untuk merusak kepastian hukum dan tidak menghormati putusan hukum lndonesia dengan alasan yang dicari-cari untuk menunda-nunda eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan penetapan aanmaning terhadap Merrill Lynch agar segera memenuhi isi putusan yang menghukum pihak mereka untuk membayar Rp251 miliar. Sebelumnya, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan persetujuan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah melakukan pemblokiran terhadap saham-saham Merrill Lynch di BEI dan KSEI.
Tapi babak baru kasus ini berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan didaftarkannya gugatan (relitigasi) oleh pihak Merrill Lynch Pierce, Fenner & Smith (MLPFS) dengan mengikutsertakan Merrill Lynch International Bank Limited (MLIB) sebagai penggugat.
"Itu tindakan blunder dari kuasa Merrill Lynch. Sebab MLIB bukan sebagai Pihak dalam perkara gugatan 5773 di Pengadilan Tinggi Singapura dan tidak mungkin pihak tergugat diperiksa dan diadili dua kali dalam dua sistem hukum yang berbeda namun dengan materi perkara yang sama," jelas dia.
Prem Ramchand Harjani selaku pemilik Renaissaance Capital Management Investment Pte Ltd berseteru Merrill Lynch Indonesia. Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) memenangkan Harjani. Merrill Lynch pun harus membayar ganti rugi sebesar Rp251 miliar.
Kubu Harjani juga sudah meminta sita eksekusi putusan MA itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan adanya surat permohonan pemblokiran rekening itu berarti permohonan sita eksekusi dari Harjani sudah dikabulkan hakim, walaupun sebenarnya Merrill Lynch sedang mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).
Sengketa gugatan ini bermula dari jual beli saham di perusahaan Merrill Lycnh USD14,3 juta oleh Harjani Prem Ramchand pada Juni 2008.
Harjani lalu digugat Merrill di pengadilan Singapura, karena dia dituduh ingkar janji dalam bertransaksi jual beli saham tersebut. Setelah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Singapura, Harjani kemudian menggugat balik Merrill ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dasar pencemaran nama baik. Dia menuntut ganti rugi Rp1 triliun kepada Merrill. Gugatannya pun dimenangkan oleh pengadilan hingga Mahkamah Agung.
(Widi Agustian)