JAKARTA - Pengadilan Niaga memutuskan anak usaha Telkom, yakni PT Telkomsel pailit. Menanggapi hal ini, Ketua DPR Marzuki Ali merasa geram terhadap pemailitan Telkomsel.
"Dalam rapat kreditor, PT Prima Jaya Informatika menuntut ganti rugi Rp260 miliar. Apa ini? Ini skenario untuk merampok aset BUMN," ungkap dia di Gedung DPR-RI Jakarta, akhir pekan kemarin.
Marzuki menduga pemailitan ini merupakan rencana sistematis. Menurutnya, ada otak lain dibalik sikap PT Prima Jaya Informatika. Telkomsel, dinyatakan pailit lantaran tidak membayar utang sebesar Rp5,6 miliar kepada PT PJI.
Diberitakan sebelumnya, Dirut Telkomsel Alex J Sinaga dalam RDP dengan Komisi VI mengatakan bahwa sesungguhnya PT PJI masih mempunyai pesanan sebesar 4,8 miliar yang belum dibayar kepada Telkomsel.
"Setahu saya, Telkomsel bukan tidak mampu bayar, tapi tidak mau bayar karena Telkomsel tidak punya kewajiban," tambah Marzuki Ali.
Karena itu, Marzuki menganggap keputusan Pengadilan Niaga yang memailitkan Telkomsel sangat aneh.
(Martin Bagya Kertiyasa)