JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Ali meminta Komisi Yudisial agar memeriksa hakim pailit Telkomsel di Pengadilan Niaga. Pasalnya, Pengadilan Niaga memutuskan Telkomsel bersalah dan harus dipailitkan.
"Sangat tidak masuk akal kalau Telkomsel yang tidak punya hutang dan memiliki aset yang begitu besar kok malah dipailitkan," Ujar Marzuki di Gedung DPR-RI, Jakarta, akhir pekan kemarin.
Namun, Marzuki percaya hakim kasasi di Mahkamah Agung dapat lebih jernih melihat masalas ini. Dia pun menyebut Tonny Djayalaksana dari PT Prima Jaya Informatika sebagai sosok bermasalah dan memiliki skenario memailitkan.
Nama Tonny disebut-sebut dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah. "Telkomsel harus diselamatkan dari perampokan, ini aset negara!," katanya.
Sebelumnya, Telkomsel mengajukan proposal perdamaian kepada kreditur yang telah mendaftar ke pengadilan niaga. Selain itu pihaknya akan membayarkan piutang tersebut kepada kreditur Telkomsel yang telah mendaftar terkait proposal perdamaian.
(Martin Bagya Kertiyasa)