JAKARTA - Pemerintah berencana mengenakan pajak pada transaksi online. Untuk itu, pemerintah akan mencari negara yang telah menerapkan kebijakan ini untuk menjadi acuan.
Direktur Jendral Pajak Fuad Rahmany mengaku untuk belum menemukan benchmark negara mana yang akan diikuti. Ini untuk mengetahui bagaimana mengatasi kendala dengan akses-akses ke transaksi online.
"Kita tidak punya akses, kita juga tidak tau siapa yang transaksi kan. Jadi kita lagi liat bagaimana cara mengenakan pajaknya," ungkap Fuad kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Menurut dia, potensi pajak dari transaksi online memang cukup besar, meskipun belum mencapai triliunan. Oleh karena itu, dia mengatakan kesempatan untuk merancang aturannya masih ada. "Sampai triliunan-triliunan gitu belum, tapi terus tumbuh sih. Kita cuma lihat bagaimana apakah itu harus yang mustinya dipajaki," jelasnya.
Fuad menambahkan, DJP akan mulai mengkaji dengan mempelajari aturan di beberapa negara yang sudah menerapkan. "Karena legal frameworknya harus kita siapkan selama ini belum ada pajaknya, tapi nilai transaksinya terus memperbesar," tutupnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)