JAKARTA - Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan semua kontrak migas sah dan tetap berlaku. Pembubaran BP Migas, tidak mempengaruhi legalitas kontrak-kontrak minya dan gas (migas) yang selama ini telah ditandatangani.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, Kontrak migas yang sudah ada akan tetap berjalan meski Badan Pelasana Kegiatan Hulu minyak dan Gas bumi (BP Migas) telah dibubarkan Mahkamah konstitusi (MK).
"Tidak ada kontrak yang tidak sah. Kontrak migas sah dan tetap berlaku," kata Jero, dalam situs resmi kementrian ESDM, di Jakarta Minggu (18/11/2012)
Menurut Jero, kontrak tersebut masih berlaku karena Pemerintah telah membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (UPKHM Migas) berdasarkan Peraturan Presiden 95 Tahun 2012.
Berdasarkan Perpres tersebut Menteri ESDM ditetapkan sebagai Ketua Satker Pengawasan dan Pengelolaan Usaha Hulu Migas. "Jadi kalau ada kontrak-kontrak baru saya yang akan menandatangani, yang dibubarkan adalah institusinya atau BP Migas," ungkap Jero.
Jero mengungkapkan, semua langkah cepat tersebut dilakukan Pemerintah guna memberikan jaminan dan kepercayaan kepada mitra kerja dalam industri migas untuk tetap menjalankan usahanya.
Menurutnya, hal ini penting diungkapkan karena industri migas itu pada dasarnya tidak boleh berhenti sedetikpun. "Jadi hal ini yang ingin kami sampaikan pada beberapa pimpinan KKKS," tutup Jero.
(Martin Bagya Kertiyasa)