JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,2 juta per bulan. Namun, UMP ini masih belum mendapat lampu hijau dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi meminta agar pengusaha kecil (UKM) dibebaskan dari Upah Minimum. Kebijakan ini perlu diterapkan agar tidak ada perusahaan kecil yang akan tutup.
"Permintaan kita yang harus diperjuangkan, pengusaha-pengusaha kecil UKM tidak membayar itu. Betul-betul dibebaskan dari upah minimum," kata Sofjan, di Kantornya, Jakarta, Senin (19/11/2012).
Dia mengatakan, bila upah minimum diberlakukan Rp2,2 juta, maka akan merugikan pengusaha-pengusaha padat karya. Oleh karena itu, dia ingin mempertahankan agar perusahaan-perusahaan tersebut tidak terlalu tinggi peningkatan pengeluarannya. "Hanya peningkatan untuk garment, sepatu dan lain-lain tidak setinggi pengusaha-pengusaha besar," jelas dia.
Menurutnya, jika harus mengikuti UMP tersebut, maka dapat dipastikan UKM tidak akan mampu. "Kalau ini dberlakukan Rp2,2 juta, saya enggak tahu apa yang dilakukan pengusaha-pengusaha kecil itu," ujar Sofjan.
Sekretaris Umum Apindo Suryadi Sasmita menambahkan, akan sulit bila ada kenaikan upah minimum sekira 40 persen. Karenanya, diperlukan efisiensi kinerja 40 persen. "Bagaimana kita meningkatkan efisiensi 40 persen, contoh konkrit, garmen dan aksesoris, lainnya," tutur Suryadi.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.