Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penetapan UMK Yogyakarta Tak Naikkan Daya Saing Industri

Kuntadi , Jurnalis-Rabu, 21 November 2012 |19:14 WIB
Penetapan UMK Yogyakarta Tak Naikkan Daya Saing Industri
Ilustrasi (Foto: Koran SI)
A
A
A

YOGYAKARTA - Keputusan Gubernur No 370/KEP/2012 tentang upah minimum Kabupaten (UMK) 2013 di kabupaten/kota di DIY mendapat kritikan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY. Kadin memandang, keputusan ini hanya baik bagi kesejahteraan buruh dan karyawan. Sedangkan bagi perusahaan dan industri justru akan menurunkan daya saing.

"Saya rasa itu baik dalam konteks pemenuhan kesejahteraan buruh, tapi kurang tepat untuk peningkatan daya saing industri," jelas Ketua Kadin DIY Nur Achmad Affandi, Rabu (21/11/2012).

Menurutnya kenaikan UMK ini justru akan menambah beban yang menghimpit dunia usaha. Sebab masih banyak ditemukan pungutan, biaya listrik, biaya transportasi maupun bunga bank yang tinggi. Pera pengusaha juga masih terkendala pasa sisi regulasi dan birokrasi dari pemerintah yang belum selaras. Perijinan masih cukup berbelit dan butuh biaya yang tidak sedikit.
Atas kondisi ini, banyak pelaku usaha yang pasrah dengan keputusan pemerintah. Jika tidak bisa membayar upah buruh, dipastikan mereka akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Semoga ada kemudahan dari pemerintah kepada UMKM agar mereka bisa eksis dan survive," tutur mantan anggota DPRD DIY ini.

Dikatakannya, sektor industri yang ada di DIY, kebanyakan merupakan usaha mikro dan kecil. Meski begitu, mereka mampu menciptakan lapangan pekerjaan dan mengentaskan pengangguran. Kadin berharap ada system penentuan UMK yang baku dan fair di masa mendatang.

"Jangan sampai penentuan UMK ini menjadi komoditas politik untuk mendongkrak popularitas," tegasnya.

Sementara itu, ketua DPD Hipmi DIY, Lilik Syaiful Ahmad, mengatakan berapapun nilai UMK yang ditetapkan pemerintah bukan menjadi permasalahan di tingkat pengusaha. Asalkan menggunakan level strata UMK, standarisasi jam kerja, maupun standar lulusan.

"Semuanya tergantung niat baik dari semua pihak, dan ini harus didukung dengan standarisasi yang jelas," ujarnya.

Menurutnya kebijakan pemerintah ini juga harus melihat kondisi riil di kalangan pengusaha. Kebijakan yang ada, jelasnya, jangan sampai memberatkan para pengusaha. Sebab jika pengusaha bangkrut, justru akan menimbulkan PHK dan pengangguran.

Penentuan UMK yang tinggi, juga riskan terjadinya perpindahan investasi usaha. Tidak tertutup kemungkinan industri akan mengincar daerah yang UMK-nya rendah. (gna)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement