 
                JAKARTA - Bupati Kutai Timur Isran Noor mengaku puas atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut tiga pasal dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
"Puas, ini kan pertama dan terakhir, mengikat," kata Isran, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Isran mengatakan, dengan diberlakukannya keputusan MK tersebut, maka wewenang keputusan wilayah pertambangan di lakukan oleh pemerintah daerah sehingga sudah pantas Pemda yang memegang kewenangan tersebut karena yang mengetahui kondisi wilayah pertambangan yang sebenarnya.
"Tapi yang tahu persis kondisi itu pemerintah daerah dan rakyatnya," ungkap Isran
Sebagai informasi, dalam keputusannya, MK memutuskan beberapa pasal yang dikabulkan diajukan dalam judicial review adalah pasal 6 ayat (1) pasal 9 ayat (2),pasal 14 ayat (1) dan pasal 17 dalam UU nomor 4 tahun 2004. Salah satu keputusan tersebut adalah wilayah pertambangan ditentukan oleh pemerintah daerah. (gna)
(Rani Hardjanti)