JAKARTA - Satuan Kerja Sementara Pengelola Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SK Migas) menyebut terbakarnya sumur tua di Buluh Telang diakibatkan oleh penambang liar yang tidak memenuhi aturan dan norma keselamatan kerja.
Kepala Dinas Humas dan Kelembagaan SK Migas A. Rinto Pudyantoro mengatakan, sumur tua tersebut masuk ke dalam wilayah kerja Pertamina EP Region Sumatera. Sumur yang dibor sedalam 120 meter itu digarap secara tradisional oleh penambang liar.
Rinto mengatakan, penambang sumur tua yang terletak di Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara telah mengumpulkan minyak mentah dari sumur tersebut sebanyak tujuh ton. Tiba-tiba terjadi semburan yang kemudian menyambar obor (lampu penerangan) sehingga menyebabkan tujuh orang pekerja mengalami luka bakar.
"Dua orang korban luka ringan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Tanjung Pura sementara lima orang yang mengalami luka kritis dilarikan ke rumah sakit Adam Malik Medan," kata Rinto dalam laporan tertulisnya, di Jakarta Sabtu (15/12/2012).
Rinto mengungkapkan, untuk menanggulangi kebakaran yang terjadi pada Jumat 14 Desember 2012 sekitar pukul 05.00 WIB lalu itu, Pertamina Field Pangkalan Susu sudah menurunkan satu unit mobil pemadam kebakaran, Meski begitu, mereka tidak bisa masuk ke lokasi karena tidak ada akses masuk karena jarak antara jalan raya ke TKP sekira 400 meter melalui kebun sawit yang berawa-rawa.
"Pertamina EP bersama Distamben Sumut dan Langkat serta instansi keamanan telah beberapa kali melakukan sosialisasi perihal peraturan tentang pengelolaan sumur tua dan larangan melakukan penambangan liar," tutup Rinto.