BALIKPAPAN - Upah minimum kabupaten (UMK) Balikpapan disetujui sebesar Rp1.752.500, atau selisih Rp500 dari UMP Kaltim yakni Rp1,752 juta. UMK Balikpapan ditetapkan oleh gubernur sejak 5 Desember lalu.
“Iya sudah ditanda tangani oleh Gubernur tanggal 5 Desember lalu. Disetujui gubernur, UMK kita Rp1.752.500,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Dikersos) Kota Balikpapan Amien Latief, Kamis (20/12/2012).
Diharapkan, dengan persetujuan gubernur itu, seluruh perusahaan di Balikpapan dapat menerima dan melaksanakan keputusan itu. “Di Balikpapan ada sekitar 1600 perusahaan dan sekitar 320 ribu angkatan kerja, kalau sudah disetujui, berarti wajib dijalankan,” terangnya.
Saat ini kata Amien, pihaknya tengah menyusun program untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat dan perusahaan-perusahaan atas keputusan UMK Balikpapan itu. “Nanti yang sosialisasi bukan dari kami saja, tapi juga ada dari Dewan Pengupahan Kota juga ikut Serikat Kerja,” ujarnya.
Sejauh ini kata Amin belum ada satupun perusahaan yang mengajukan penagguhan pemberlakuan UMK atau tidak mampu untuk melaksanakan UMK baru itu. "Sejauh ini belum ada pengajuan penangguhan. Mereka akan komunikasikan kekita kalau ada keberatan,” katanya.
Mengenai, rencana perusahaan yang akan melakukan PHK terhadap karyawan sebagai dampak dari kenaikan UMK. Amien berharap hal itu tidak terjadi dan perusahaan akan mengambil langkah efisiensi lainya dibandingkan harus merasionalisasi karyawan.
“Mungkin perusahaan akan melakukan efisiensi, tapi bukan berarti melakukan PHK, karena itu semuanya harus dikomunikasikan. Selain itu yang awalnya akan merekrut awal tahun mungkin diundurkan ke maret atau kemudianya sambil melakukan upaya efisiensi menekan biaya produksi,” tukasnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Balikpapan Riza Permadi, meminta pelaku usaha untuk legowo menerima ketetapan UMK Balikpapan sebesar Rp1.752.500. Menurutnya, sebagai warga negara yang baikpelaku usaha harus menghormati apapun risiko atas keputusan Pemerintah terkait UMK 2013.
"Memang kalau dilihat di satu sisi, kerugian sementara iya, tapikeputusan itu harus dilaksanakan. Ini kan ada jalan keluarnya, karena bisnis itu strategi," ujarnya.
Dia tak sependapat atas rencana sejumlah perusahaan yang inginmelakukan PHK terhadap karyawan. Karena menurutnya, kebijakan PHK bukan solusi untuk menyikapi masalah, melainkan hanya memicu terjadinya masalah baru. Disamping itu, dengan melakukan PHK, kata Riza, maka perusahaan yang bersangkutan terindikasi tidak mampu memainkan strategi bisnis dengan baik.
"Kan banyak cara tanpa harus melakukan PHK. Misalnya, satu sisi perusahaan itu menaikkan harga harga, atau strategi pelayanan perlu peningkatan, sehingga harga itu akan naik dengan sendirinya. Lalu adapula yang disebut persepsi konsumen. Karena konsumen ini kan nggak ngerti harga mahal, yang penting pelayanan baik pasti dia akan bertahan," tandasnya.
(Widi Agustian)