Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kalau Belum Punya Tempat, UKM Tak Kena Pajak

Fakhri Rezy , Jurnalis-Jum'at, 21 Desember 2012 |11:47 WIB
Kalau Belum Punya Tempat, UKM Tak Kena Pajak
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Rencana pemerintah menerapkan pajak pada Usaha Kecil Menengah (UKM) akan segera direalisasikan. Meski demikian, tidak semua UKM akan dikenakan pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pajak UMKM tinggal menunggu penyelesaian tahap akhir. Menurut dia, nantinya tidak semua pengusaha UMKM akan kena pajak.

"saya lupa tarifnya berapa, tapi yang dikenakan hanya yang pengusaha tetap. Pengusaha yang tidak punya lokasi tetap tidak kena," kata Bambang, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (21/12/2012).

Dia menambahkan, bagi para pengusaha yang tidak mempunyai lokasi tetap maka akan dianggap mikro. Oleh karena itu, pengusaha yang masih berada dalam kategori usaha mikro tidak akan dikenakan pajak.

Menurutnya, pengenaan pajak ke UKM ini diperlukan untuk menambah pemasukan pajak negara. "Karena ini kan menjaring Wajib Pajak (WP) baru sebenarnya. Ini ekstensifikasi," tukas dia.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement