JAKARTA - Lembaga pengganti Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) seharusnya dibentuk badan hukum. Hal ini guna menguatkan jika muncul kembali gugatan adanya pembubaran.
Mantan Wakil Kepala BP Migas sekaligus pakar migas Abdul Muin mengatakan, dengan dibentuknya badan hukum, lembaga pengganti BP Migas akan aman jika digugat kembali untuk dibubarkan.
"Dia itu semacam BP Migas sekarang, meski dengan nama lain tapi sistemnya secara organisasi adalah badan hukum. Itu aman bagi negara," kata Abdul Muin kepada Okezone, di Jakarta, Minggu (30/12/2012).
Menurut Abdul Muin, penggugat selama ini tidak memiliki dasar hukum, sehingga hal tersebut tergantung bagaimana menyikapinya. Saat ini, lanjutnya, permasalahan yang dihadapi adalah kemauan politik antara lembaga tersebut apakah akan diberdayakan atau digugat.
"Yang menggugat kan mengada-ada, walaupun bentuk badan hukum kalau digugat sama saja mengada-ada. Ini kan bagaimana kita menyikapi," pungkas Abdul Muin.