JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan cukai pada minuman berkarbonasi atau soda. Namun, saat ini data-data yang masih belum mendapatkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bambang PS Brodjonegoro mengungkapkan, saat ini Kemenkeu belum mendapatkan data yang lengkap dari berbagai pihak. Dia menambahkan, data yang belum lengkap salah satunya datang dari Kemenkes.
"Kita mau bahas tapi kita mau kumpulin bahan dari pemerintah sendiri, karena cukai itu dalam hal ini dari Kemenkes. Kita sudah dapat (data) dari WHO, BPOM tinggal Kemenkes," kata dia, di kantor Kemenkeu, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Kamis (3/1/2013).
Menurut dia, cukai minuman bersoda memang melibatkan berbagai kementerian, salah satunya yakni Kementerian Perindustrian, guna urusan pembinaan industri. "Cukai kan masalah kesehatan masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana mengkaji tarif cukai beberapa komoditas barang. Beberapa tarif yang akan di kaji antara lain soda, dan sodium glutamat atau (MSG). Bambang mengatakan, penambahan komoditas yang kena cukai tersebut nantinya diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara.
Namun, nantinya penambahan komoditas kena cukai tersebut akan menambah beban tugas bea dan cukai. Oleh karena itu, diperlukan kinerja institusi yang meningkat ke depannya. "Bukan masalah pendapatan, tapi apakah aparatnya petugasnya dapat mengkover itu semua ke depannya," tambah dia.
Berdasarkan data Kemenkeu, pada tahun ini kontribusi rokok dalam mencapai target penerimaan cukai 2012 meningkat ke Rp88,3 trilun dari Rp79,8 triliun. Target tersebut juga meningkat menjadi Rp92 triliun tahun depan, dengan terbesar dari cukai rokok Rp 88,2 triliun.
(Martin Bagya Kertiyasa)