JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung mengenai penetapan tersangka PT Indosat Tbk (ISAT) dan anak usahanya PT Indosat Mega Media (IM2) dalam kerjasama penyelenggaraan jaringan internet 3G di frekuensi 2,1 GHz sangat disayangkan.
Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib menambahkan, penetapan tersangka pada Indosat dan IM2 terkesan sangat dipojokkan. Sebab kerjasama Indosat dan IM2 tersebut sesuai dengan perundang-undangan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring juga menegaskan kerjasama Indosat dan IM2 tersebut legal, pihaknya berkali-kali menyatakan bahwa PT Indosat Mega Media (IM2) tidak menyalahgunakan frekuensi 3G seperti yang dituduhkan kejagung.
Tifatul mengirimkan surat klarifikasi kepada Jaksa Agung yang ditembuskan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Wakil Presiden Boediono, Menko Perekonomian, Menkopolhukam, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Bila sebuah kerjasama bisnis yang regulatornya sudah menyatakan legal namun oleh penegak hukum dinyatakan melanggar perundang-undangan, hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan investasi. ini bisa merusak iklim investasi di Indonesia," Eddy Thoyib dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (5/1/2013)
Tanda-tandanya sudah terlihat. Hal itu terbukti dengan Qatar Telecom, pemegang saham mayoritas PT Indosat Tbk, yang mengirimkan surat kepada Presiden SBY agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus IM2. “Surat dari Qatar Telecom tersebut membuktikan bahwa investor ingin kepastian investasi di Indonesia,” tambah Eddy.
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono menyatakan, ada banyak kejanggalan dan banyak hal yang dipaksakan dalam kasus ini. Karena pihaknya tidak pernah diajak bicara oleh Kejaksaan.
"Ini penting, karena antara Kejaksaan Agung dan Menkominfo beda pemahaman, dan beda regulasi. Dan ini akan mengancam masa depan industri telekomunikasi," papar Nonot.
(Widi Agustian)