JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan harga sewa tanah di sekitar daerah tambang. Kenaikan tersebut, dilakukan guna mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menjelaskan, salah satu cara meningkatkan PNBP adalah dengan menggunakan tanah pinjaman daerah tambang. Menurut dia, daerah tambang merupakan kawasan yang dikuasai negara.
"Kalau pinjam pakai di tambang itu seharusnya tarifnya adil. Adil itu jangan terlalu murah. Ini yang kami bahas tadi," ungkap dia, di kantor Kementerian Perekonomian, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (22/1/2013).
Dia melanjutkan, kenaikan nantinya akan berkisar pada 33 persen. "Misalnya dia harus dipungut per hektare-nya untuk di tambang. Dulu itu kalau tidak salah Rp3 juta, nanti dinaikkin jadi Rp4 juta," tambah dia.
Zulkifli mengungkapkan, saat ini tidak ada penolakan dari rencana kenaikan harga sewa tanah daerah tambang ini. Oleh karena itu, saat ini pemerintah tengah menggodok payung hukum untuk memberlakukan kenaikan tarif tersebut. Dia menargetkan payung hukum tersebut dapat rampung minggu depan.
"Ya kita kan harus sepakat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini. Dulu kan ada PP Nomor 2 Tahun 2008, sekarang mau direvisi. Itu kenaikan tarif," katanya.
(Martin Bagya Kertiyasa)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.