JAKARTA - Ketua Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Santosa mengungkapkan penyelenggara jasa internet yang notabene kebanyakan usaha kecil menengah (UKM) akan gulung tikar.
Hal tersebut terkait dengan kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi oleh IM2 dan Indosat yang kini mendudukan mereka di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
"Kalau mereka dinyatakan bersalah, maka kami semua akan gulung tikar, penyelenggara jasa internet yang kebanyakan UKM, semua akan dikenakan denda Rp1,3 triliun," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (22/1/2013).
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) serta Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun menyatakan bahwa baik Indosat maupun IM2 tidak bersalah seperti dugaan Kejaksaan Agung. "Semua on track sesuai dengan UU 36/99 soal telekomunikasi," tambahnya.
Dia menambahkan, Mastel, BRTI dan asosiasi lain sudah sejak lama memberikan masukan kepada Kejaksaan, namun pihak Kejaksaan tidak goyah, dan tetap ingin menyelesaikan masalah ini.
"Nantinya pelaku industri kehilangan pegangan pedoman, karena regulator tidak dihargai. Padahal kita berjalan diatur regulator, namun surat-surat penjelasan regulator tak pernah digubris, malah sekarang sudah disidang di Tipikor," tegasnya.
Adapun saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar hari ini, Setyanto menjelaskan di depan anggota dewan bahwa dikalangan pelaku industri telekomunikasi, Denny AK, pelapor IM2 dan Indosat, adalah sosok yang dikenal sebagai pemeras. Denny diketahui tertangkap tangan saat memeras Indosat dan divonis PN Jakarta Pusat 1,4 tahun penjara.
Anggota Komisi I DPR Tantowi Yahya mengatakan bahwa ada yang salah dalam sistem hukum Indonesia. Apalagi, antarlembaga negara salah tafsir soal suatu hal. "Artinya, kita melihat kecacatan dalam hukum kita, tugas kita untuk membenarkan hukum. Sudah ada kriminilisasi dalam sistem internet di negeri kita," kata Tantowi.
Tantowi menambahkan, dia pun meyakini jika Kejagung sudah mendengar dengan baik penjelasan dari para pelaku industri tersebut, namun tetap kepada pengadilan Tipikor.
"Dan bisa jadi pengadilan Tipikor ini tidak tahu soal ini. Ini juga meremehkan regulator (pemerintahan) karena tidak dianggap tidak tahu, saya melihat ini adalah pendholiman. Tantowi juga membahas peran serta BPKP yang menghitung kerugian negara tanpa dasar yang jelas, "Saya setuju, BPKP ini hanya mesin penghitung dan double standart," tambahnya.
Nonot Harsono dari BRTI menjelaskan bahwa blunder Kejaksaan ini benar-benar mengancam ekonomi Indonesia, karena model bisnis yang seharusnya lazim, kemudian dinyatakan bersalah tanpa dasar.
"Penetrasi broadband 10 persen saja oleh masyarakat kita, mampu mendapatkan GDP Rp100 triliun lebih. Dengan kasus ini, penetrasi kita terhambat. Penghambatan GDP itu setara Rp260 triliun (20 persen). Karena ISP dan masyarakat akan kena dampaknya. Masalah ini sepele, karena ada ketidakpahaman Kejagung antara frekuensi dari jaringan," tutur Nonot.
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.