Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SKK Migas Dianggap Masih Sama dengan BP Migas

Hendra Kusuma , Jurnalis-Rabu, 23 Januari 2013 |19:02 WIB
SKK Migas Dianggap Masih Sama dengan BP Migas
Logo SK Migas (Foto: Pebrianto)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah dinilai belum dapat memberikan kepastian hukum dalam persaingan di industri migas. Pasalnya, kedudukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) masih serupa dengan BP Migas.

Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Freddy Harris menyebut SKK migas yang baru dibentuk tidak memiliki kejelasan posisi dan tugasnya dalam industri migas sehingga kehadirannya malah akan menjadi beban negara.

"SKK Migas dibuat untuk mengurusi pengadaan barang dan jasa di Industri, nanti kalau terpeleset sedikit bisa bermasalah," ucap Freddy dalam siaran pers, Rabu (23/1/2013).

Karena itu, dia menilai, sebaiknya pengelolaan kegiatan usaha hulu migas diserahkan kepada Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM yang tugasnya hanya memberikan izin pengelolaan blok migas kepada investor sehingga tidak perlu menjalin kontrak kerja sama.

"Sebagai ganti penerimaan bagi hasil yang hilang, pemerintah tinggal menaikkan pajak untuk sektor migas setinggi-tingginya. Hal ini sudah dilakukan banyak negara," tambah Freddy.

Sepanjang SKK Migas memiliki tugas sama dengan BP Migas, pemerintah diminta membuat regulasi yang mendorong terjadinya transparansi dan keterbukaan dalam industri migas.

"Hal ini karena potensi terjadinya perselisihan dalam persaingan di industri migas masih besar dan selama bentuk sistemnya masih sama, tidak akan terjadi iklim usaha yang berbeda," tambah Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement